Biaya Kuliah UNJANI (Universitas Jenderal Achmad Yani)

Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) berdiri sejak tanggal 20 Mei 1900 sesuai dengan SK Ketua Umum YKEP No. 027/YKEP/1990 yang kemudian dikukuhkan oleh Mendikbud. Bagi siswa-siswi yang tertarik untuk kuliah di universitas ini, wajib untuk mengetahui besar biaya kuliah UNJANI.

Penggunaan nama UNJANI berasal dari nama salah satu tokoh prajurit TNI Angkatan Darat yaitu Pahlawan Revolusi Jenderal Achmad Yani. Universitas ini merupakan hasil gabungan dari 3 sekolah tinggi yang dikelola Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP).

Ketiga sekolah tersebut yaitu Sekolah Tinggi Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (ST MIPA), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jenderal Achmad Yani (STIEA), dan Sekolah Tinggi Teknologi Jenderal Achmad Yani (STTA). Kampus utama UNJANI berada di Jalan Terusan Jenderal Sudirman, Cimahi.

Biaya Kuliah UNJANI (Universitas Jenderal Achmad Yani)

Biaya Kuliah UNJANI (Universitas Jenderal Achmad Yani)

Untuk menempuh pendidikan di UNJANI, calon mahasiswa baru dapat melalui 15 jalur penerimaan. Proses seleksi berlangsung secara terbuka sehingga dapat diikuti oleh semua siswa-siswi lulusan SMA/SMK/MA/MK atau sederajat. Berikut ini terdapat beberapa pilihan jalur di UNJANI.

  • Rapor
  • Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK)
  • Prestasi
  • Ujian Saringan Masuk (USM)
  • One Day Service (ODS)
  • Bakti Negeri
  • Lanjutan
  • Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)
  • Undangan
  • Profesi
  • Kerja sama
  • Pindahan
  • Magister (S2)
  • Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

1. Jenis-Jenis Biaya Kuliah

Jika sudah dinyatakan lulus dan diterima sebagai mahasiswa di Universitas Jenderal Achmad Yani, calon mahasiswa baru wajib melakukan registrasi ulang. Setelah itu, semuanya diminta untuk membayar biaya kuliah yang terdiri atas 6 jenis seperti yang dijelaskan pada uraian berikut.

  1. Biaya Pengembangan Universitas (BPU). Biaya ini hanya dibayar satu kali selama kuliah di UNJANI
  2. Sumbangan Pendidikan Tambahan (SPT). Sumbangan ini dibayar satu kali dan hanya berlaku untuk Fakultas Farmasi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Fakultas Psikologi
  3. Sumbangan Pendidikan (SP). Sumbangan ini juga hanya dibayar satu kali dan berlaku untuk Fakultas Farmasi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Fakultas Psikologi
  4. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Biaya ini dibayar setiap awal semester
  5. Biaya Operasional Kuliah (BOK). Biaya ini dibayar setiap awal semester dan dihitung berdasarkan banyaknya Praktikum dan Satuan Kredit Semester (SKS) yang diambil mahasiswa
  6. Biaya Pendidikan (BP). Biaya ini hanya dibayar satu kali selama kuliah di UNJANI

Baca juga: Biaya Kuliah UNISBA

2. Besaran Biaya Kuliah UNJANI 2023

Besar biaya kuliah di universitas ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk jalur masuk, program studi pilihan, jumlah SKS, dan jenis praktikum. Untuk mendapatkan informasi terbaru terkait biaya, calon mahasiswa baru dapat membuka situs https://biayakuliahukt.id/ atau melihat tabel berikut.

Tabel Biaya Kuliah UNJANI (Universitas Jenderal Achmad Yani)
Tabel 1 Biaya Kuliah UNJANI (Universitas Jenderal Achmad Yani)

Keterangan:

BPU: Biaya Pengembangan Universitas (hanya dibayar pada semester 1)

BPP: Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (dibayar setiap semester)

BOK: Biaya Operasional Kuliah (dibayar per SKS dan setiap semester)

SP: Sumbangan Pendidikan (hanya dibayar pada semester 1)

SPT: Sumbangan Pendidikan Tambahan (hanya dibayar pada semester 1)

Biaya Praktikum: Dibayar setiap semester, kecuali prodi Kedokteran Gigi dan Kedokteran

                                     Besar biaya = Praktikum + BOK + BPP = Paket per semester

Biaya Pendukung: Hanya dibayar di semester 1

Catatan: Semua besaran biaya dapat berubah sesuai dengan SK Rektor terbaru

a. Rincian Biaya Kuliah Fakultas Farmasi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Fakultas Psikologi

Tabel 2 Biaya Kuliah UNJANI (Universitas Jenderal Achmad Yani)

Keterangan:

  • *): Khusus Jalur RAPOR/USM/UTBK
  • PMB Farmasi: BPP + BPU + (BOK*SKS/SKS) + SP + Praktikum + SPT
  • PMB Kedokteran: BPP + BPU + BOK (BOK*SKS/SKS) + SP + Praktikum + SPT
  • PMB Kedokteran Gigi: BPP + BPU + BOK (BOK*SKS/SKS) + SP + Praktikum + SPT
  • PMB Psikologi: BPP + BPU + BOK (BOK*SKS/SKS) + SP + Praktikum

UNJANI dikenal juga dengan fakultas kedokteran swasta yang cukup terjangkau dibandingkan PTS lainnya.

b. Biaya Pendukung Lain-Lain

Tabel 3 Biaya Kuliah UNJANI (Universitas Jenderal Achmad Yani)

Biaya diatas belum termasuk:

  • Biaya Pendaftaran (menyesuaikan)
  • UTBK, Rapor, USM, Undangan, Lanjutan S1, dan ODS: Rp300.000
  • Prestasi, PMDK, dan Bakti Negeri: Rp200.000
  • Profesi: Rp500.000
  • Magister S2: Rp500.000
  • Biaya Pembuatan ATM/KTM: Rp100.000
  • Biaya Pendaftaran Fast Track (MM FEB): Rp1.000.000

c. Sumbangan Sukarela USM FITKES

Tabel 4 Biaya Kuliah UNJANI (Universitas Jenderal Achmad Yani)

Baca juga: Biaya Kuliah UNPAS

Aturan Pengembalian Biaya Kuliah

Aturan Pengembalian Biaya Kuliah

Setiap mahasiswa baru Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) yang melakukan daftar ulang (herregistrasi) wajib membayar 60% dari total biaya kuliah. Akan tetapi, jika mahasiswa tersebut ingin mengundurkan diri, maka dapat mengajukan pengembalian dana sebanyak 75% dengan syarat:

  • Mahasiswa yang bersangkutan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur SNMPTN atau SBMPTN. Jika masuk melalui jalur Mandiri maka tidak memenuhi kriteria pengembalian dana. Selain itu mahasiswa juga bukan diterima di Akademi/Sekolah/Perguruan Tinggi selain PTN
  • Permohonan pengajuan pengembalian dana harus dilakukan paling lambat 7 hari sejak pengumuman diterbitkan
  • Mahasiswa tersebut diterima di Sekolah kedinasan Perwira AKMIL/Perwira AKPOL/STPDN/STAN/PerwiraAAU/Perwira AAL. Tidak berlaku jika lulus di Secaba AU/Secaba AL/AD. Aturan khusus ini berlaku hingga akhir bulan Agustus 2023
  • Jika permohonan pengunduran diri mahasiswa dengan alasan yang tidak sesuai dengan persyaratan sebelumnya, maka biaya kuliah yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan maupun dialihkan ke mahasiswa lain
  • Permohonan pengunduran diri mahasiswa karena diterima di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lain dibawah YKEP, biaya kuliah juga tidak dapat dikembalikan atau dialihkan ke PTS tersebut

Contoh perhitungan pengembalian biaya sebesar 75% dari total yang sudah dibayarkan:

Biaya yang telah dibayar= Rp15.000.000

Biaya yang dikembalikan= 75% x Rp15.000.000

= Rp11.250.000

Besar biaya kuliah UNJANI dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk jalur masuk, program studi pilihan, jumlah SKS, dan jenis praktikum. Setiap mahasiswa yang sudah melakukan registrasi ulang wajib untuk membayar sebesar 60% dari biaya kuliah secara keseluruhan.

Photo of author

Adiba

Sejak remaja, Saya sudah mengembangkan kemampuan analitis yang tinggi dan sensitivitas terhadap biaya kuliah di perguruan tinggi di Indonesia. Sehingga saya berbagi di blog ini.